TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda & Litbang) Kab. Dompu, melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RANWAL RKPD) Kab. Dompu Tahun 2024, di Aula Bappeda & Litbang Kab. Dompu, Kamis (09/02/23) dihadiri oleh Wakil Bupati Dompu, Sekda Dompu, Para Asisten Setda Dompu, Staf Ahli Bupati serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kab. Dompu.
Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.,MT didampingi Asisten Perekonomian & Pembangunan Setda Dompu H. Moh. Sai'un, SH.,M.Si dan Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap membuka langsung Konsultasi Publik RANWAL RKPD Kab. Dompu Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.,MT menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tentunya untuk mewujudkan sinergitas dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mewujudkan efisiensi lokasi, karena kalau kita tidak tepat memilih lokasi yang membuat pekerjaan atau pembangunan itu tidak berfungsi, bisa saja dikategorikan gagal, "jadi penempatan lokasi harus tepat sasaran,"tegasnya. Lebih lanjut menyampaikan, untuk penyempurnaan penyusunan RANWAL RKPD tentunya perlu diselenggarakan konsultasi publik, untuk itu, pada hari ini kita sama2 diundang untuk konsultasikan kaitan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Dompu berharap dalam penyusunan RKPD Tahun 2024 ini semua pimpinan dan aparatur di SKPD serta seluruh stake holder untuk berpikiran terbuka, memiliki visi kedepan, terintegratif dan inovatif. RKPD harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur, dengan demikian penyelenggaraan pembangunan pada tahun 2024 akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta menjawab isu-isu strategis yang ada,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap dalam paparannya menyampaikan, penyusunan Rancangan Awal Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Tahun 2024, ini adalah tahapan yang paling awal dalam penyusunan perencanaan RKPD Tahun 2024.
Selain itu, Dasar Hukum pelaksanaan ini tentu saja mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dijabarkan melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
Lebih lanjut Kepala Bappeda & Litbang menjelaskan, pada Pasal 11 Ayat 2 huru c ditegaskan, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Dan menyampaikan, Proses tahapan penyusunan RKPD Kab. Dompu Tahun 2024 direncanakan akan ditetapkan paling lambat Minggu ke 4 Bulan Juni 2023 melalui Peraturan Bupati.
Acara dilanjutkan dengan tanggapan dan diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda & Litbang Kab. Dompu Drs. H. Gaziamansyuri, M.Ap dan di akhiri dengan Penanda tanganan Berita Acara Kesepakatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kab. Dompu Tahun 2024.*(Tim Bappeda & Libang).
PAPARAN FORUM KONSULTASI PUBLIK
RANWAL RKPD KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2024
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu