TELP./FAX
0373-21020
| Pages - Tentang PPID || Home Page |
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
UU KIP merupakan produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan negara. Praktik penyelenggaraan negara secara terbuka juga kini tengah digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional yang dibangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi adalah Open Governance Partnership (OGP). Sebagai salah satu negara yang telah berkomitmen terhadap inisiatif OGP, Indonesia bertanggungjawab untuk menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri. Inisiaif tersebut dituangkan dalam rencana strategis Open Government Indonesia (OGI).
Seluruh kegiatan penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi rencana strategis Open Government Indonesia (OGI) berada di bawah koordinasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Salah satu rencana aksi yang telah disusun di tingkat OGI adalah mengoptimalisasikan implementasi UU KIP yaitu mendorong percepatan pembentukan operasional layanan informasi lingkup Pemda melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah (Pemda) dan perangkatnya. Implementasi rencana aksi terkait PPID ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/ Walikota, yang bertanggungjawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku atasan PPID. Untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk dan mengoperasionalkan PPID Pemda perlu disusun buku Panduan Pembentukan dan Operasional PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu