TELP./FAX
0373-21020
| Pages - ARTIKEL | Halaman Ketujuh || Home Page |
Dengan kesimpulan berupa kategori akuntabilitas instansi yang bersangkutan terhadap kinerjanya, dengan kategori sebagai berikut:
No. |
Kategori |
Nilai Angka |
Interpretasi |
1. |
AA |
>90 -100 |
Sangat Memuaskan, |
2. |
A |
>80 – 90 |
Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi, dan sangat akuntabel |
3. |
BB |
>70 – 80 |
Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal. |
4. |
B |
>60 – 70 |
Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan. |
5. |
CC |
>50 – 60 |
Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggung jawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar. |
6. |
C |
>30 - 50 |
Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar. |
7. |
D |
0 - 30 |
Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja; Perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar. |
Terhadap detail komponen penilaian sebagaimana tertuang dalam dua tabel di atas, setelah dilakukan koordinasi dan diskusi dengan para Evaluatordari Inspektorat Kabupaten Dompu - ternyata masih didetailkan lagi dalam bentuk Kertas Kerja Evaluasi (KKE). KKE ini merupakan alat penilaian yang dijadikan standar baik oleh Evaluator dari KemenPANRB maupun dari Inspektorat Kabupaten Dompu. Sehingga seharusnya gambaran penilaian oleh KemenPANRB dapat diperoleh lebih dini dengan menyimak hasil penilaian yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu. Skenario ini akan dapat berjalan dengan semestinya, seandainya saja seluruh OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu disiplin menyusun laporan LAKIP dan dokumen SAKIP lainnya lalu kemudian mengumpulkan di Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu dan Inspektorat Kabupaten Dompu. Menurut aturan, OPD – OPD seharusnya sudah selesai menyusun dokumen SAKIP pada akhir bulan kedua setelah berakhirnya tahun anggaran (Pebruari).
Merumuskan Langkah Strategis
Kita acap kali lihai mematok target, namun gagap terbata – bata, juga abai mengurai jalan menuju ke tujuan/target yang hendak digapai. Langkah strategis itu adalah satu keharusan di awal suatu pekerjaan. Seumpama peta jalan yang akan menuntun kita menuju Nilai SAKIP yang lebih baik. Langkah Strategis inilah yang akan memastikan bahwa langkah yang kita ayunkan adalah bukan langkah biasa dengan hasil yang biasa – biasa saja, bukan langkah kemaren yang melulu itu – itu saja dengan capaian yang kembali serupa dengan yang dulu – dulu. Bukan langkah yang akan membawa kita kembali menjumpai nilai CC lagi. Untuk memperoleh penilaian yang lebih baik, tidak cukup dengan kerja biasa saja atau kerja rutin sebagaimana adanya, melainkan dibutuhkan langkah – langkah yang bersifat strategis, cerdas, fokus dan komprehensif.
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu