TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
Bappeda dan Litbang kabupaten Dompu melakukan terobosan baru dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten Dompu tahun 2020, untuk pertama kalinya pelaksanaan Musrenbang penyusunan RKPD kabupaten Dompu dilakukan secara virtual melalui video teleconference. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID 19 yang sedang melanda negara kita yaitu penerapan kebijakan social distancing dan physical distancing.
Pelaksanaan Musrenbang secara virtual video teleconference menindaklanjuti arahan Kemendagri melalui Surat Edaran nomor 440.2252/SJ tertanggal 23 Maret 2020 perihal pelaksanaan Musrenbang RKPD Propinsi kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut penerapan social distancing akibat pandemi COVID 19 yang melanda negara kita.
Dasar pelaksanaan Musrenbang Tahun 2020 ini, dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD, RPJMD dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ) dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD).
Ketua Panitia penyelengara Musrenbang tingkat kabupaten Dompu tahun 2020 Asisten Pemerintahan Setda kabupaten Dompu, Ir. Ruslan melaporkan bahwa tujuan diselenggarakannya Musrenbang tingkat kabupaten Dompu tahun 2020 adalah menampung berbagai masukan dan usulan dari Stakeholders dalam rangka penajaman, penyelarasan dan penyempurnaan kerangka regulasi dan anggaran yang akan dituangkan dalam RKPD Kabupaten Dompu tahun 2021, untuk selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyusunan RAPBD Kabupaten Dompu Tahun 2021.
Dan lanjut Ir. Ruslan menyampaikan bahwa, keluaran yang diharapkan melalui pelaksanaan Musrenbang tingkat kabupaten Dompu akan menghasilkan keluaran berupa penetapan arah kebijakan, prioritas program dan kegiatan pembangunan dan plafon / pagu dana indikatif berdasarkan bidang kewenangan atau fungsi SKPD; Daftar prioritas pembiayaan dari APBD Kabupaten; dan Daftar usulan kegiatan pada tingkat Pemerintah Kabupaten.
Musrenbang tingkat kabupaten Dompu yang diselenggarakan secara virtual teleconference ini dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 April 2020 dibuka oleh Bupati Dompu dan dihadiri oleh unsur pimpinan dari Forkopimda Kabupaten Dompu; Anggota DPRD; Bappeda Provinsi NTB; Kepala OPD, BUMD, dan Non Departemen; Delegasi Kecamatan; Kelurahan; dan Unsur LSM, Asosiasi, Organisasi Wanita /Profesi, Perbankan, Toga, Toma dan Perguruan Tinggi.
Ketua Panitia Pelaksanaan Musrenbang Menyampaikan bahwa Proses Musrenbang yang di laksanakan ini merupakan rangkaian dalam upaya Menyusun RKPD tahun 2021, dan rangkaian proses ini telah melalui tahapan tahapan antara lain sebagai berikut
Pada kesempatan Musrenbang tingkat kabupaten Dompu tahun 2020, Ir. Ruslan juga menyampaikan beberapa terobosan inovatif yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas Musrenbang tahun 2020, antara lain yaitu :
Dan terakhir dilaporkan juga dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang Kabupaten di Kecamatan dan Forum Perangkat Daerah dapat ditampung jumlah usulan program dan kegiatan adalah sebagai berikut :
No |
Urusan |
Program |
Kegiatan |
Jumlah Anggaran |
1. |
Wajib Pelayanan Dasar |
32 |
42 |
520.234.364.642,00 |
2. |
Wajib Non Pelayanan Dasar |
51 |
68 |
70.224.750.794,00 |
3. |
Pilihan |
15 |
19 |
54.377.546.190,00 |
4. |
Fungsi Penunjang |
37 |
66 |
203.666.645.306,10 |
JUMLAH |
159 |
387 |
848.503.306.932,10 |
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu