TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah aksi terpadu untuk menurunkan angka kejadian penyakit menular berbasis lingkungan diantaranya adalah diare, serta meningkatkan perilaku higienitas dan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu kejadian luar biasa (KLB) diare pada tahun 2006 di 16 provinsi dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 2.52, merupakan salah satu penyumbang kejadian diare nasional yang mencapai 423 per seribu penduduk pada semua umur.
Salah satu sumber penyebab yang dimaksud adalah karena 47,50% air yang dikonsumsi masyarakat saat itu masih mengandung Eschericia Coli (Studi Basic Human Services/BHS : 2006). Penyebab lain karena 47% masyarakat masih berperilaku buang air besar ke sungai, sawah, kolam, kebun dan tempat terbuka lainnya (Indonesian Study Sanitation Sector Development Program/ ISSDP). Langkah antisipasi terus dilakukan pemerintah antara lain melalui berbagai pengelolaan program yang fokus pada penyediaan air minum dan sanitasi.
Pada tahun 2008 telah diluncurkan peraturan perundangan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 852/Menkes/SK/IX/2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mewujudkan peningkatan akses air minum dan sanitasi dasar berkelanjutan untuk pengendalian penyakit berbasis lingkungan dan peningkatan kemampuan masyarakat, melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat. Sebagai program nasional, STBM akan terus berlangsung dan telah dilakukan implementasi di 244 kabupaten/kota serta 2.583 kecamatan, sehingga pada triwulan I tahun 2013 sebanyak 11.678 desa/kelurahan yang melaksanakan STBM.
Kegiatan STBM ini diharapkan mempunyai andil yang signifikan terhadap pencapaian target universal acces (100% Air untuk Minum dan Sanitasi) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Renstra Kemenkes, serta target SDG’s tujuan 6 yakni Ketersediaan air dan sanitasi, dengan indikator (i) proporsi rumah tangga dengan akses air minum (bukan air bersih); (ii) pengolahan limbah rumah tangga yang diolah sesuai dengan standar nasional pada tahun 2030.
Pelaksanaan program STBM di Kabupaten Dompu telah dimulai sejak tahun 2007 yang difasilitasi oleh PLAN Internasional Program Unit Dompu dan dukungan APBD Kabupaten Dompu dengan program Comunity Lead Total Sanitation (CLTS). Berdasarkan kondisi kinerja akhir/capaian STBM berdasarkan data tahun 2015 telah mencapai kondisi STBM pada pilar 1 yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) di 19 desa/Kelurahan dari 81 Desa/Kelurahan di Kabupaten Dompu. Dalam rangka percepatan pembangunan air minum dan sanitasi menuju universal acces maka pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Dompu berkomitmen melalui RPJMD Tahun 2016-2021 salah satu program prioritas daerah adalah pelaksanaan 5 Pilar STBM dengan target 81 Desa/Kelurahan 100% melaksanakan 5 Pilar STBM secara utuh. Sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang merupakan aksi terpadu untuk menurunkan angka kejadian penyakit menular berbasis lingkungan diantaranya adalah diare, serta meningkatkan perilaku higienitas dan kualitas kehidupan masyarakat kabupaten Dompu maka pemerintah daerah bersama mitra perlu melakukan upaya percepatan pencapaian perubahan perilaku hygiene dan sanitasi melalui program STBM yang terdiri dari 5 pilar yaitu pilar 1 : Stop Buang Air Besar Sembarangan(Stop BABS), pilar 2 : Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), pilar 3 : Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMRT), pilar 4 : Pengolahan Sampah rumah Tangga (PSRT) dan pilar 5 : Pengolahan Air Limbah Rumah Tangga (PALRT). Oleh karena itu disusunlah dokumen Roadmap STBM sebagai acuan/pedoman dalam pelaksanaan program STBM di Kabupaten Dompu lima tahun kedepan.
Untuk Lebih Lanjut Silahkan Download Disini
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu