TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
Berbicara RPJMD suatu daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 khususnya pasal 264 point 4 di sebutkan bahwa perda tentang RPJMD di tetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah terpilih di lantik.
Kepala daerah kabupaten Dompu telah di lantik tanggal 26 febuari 2021 artinya hitungan normative paling lambat 26 agustus 2021 perda terkait RPJMD Kabupaten Dompu tahun 2021 – 2026 sudah harus ditetapkan.
Sesuai dengan Ketentuan peraturan mendagri nomor 86 tahun 2017 banyak tahapan formal yang akan di lalui dan agenda penting pertama dalam penyusunan RPJMD adalah diawali dengan penyusunan rancangan awal RPJMD tahun 2021 – 2026.
Untuk di ketahui bahwa rancangan awal RPJMD adalah merupakan penyempurnaan dari dokumen rancangan teknokratik RPJMD yang telah disusun sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih beberapa waktu yang lalu.
Apa itu rancangan teknokratis RPJMD, rancangan teknokratis adalah perencanaan yang belum mengandung unsur politik karena disusun sebelum pelaksanaan PILKADA yang berisi gambaran umum kondisi daerah, sehingga diharapkan dokumen ini dapat memberikan informasi yang akurat kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih nantinya.
Penyempurnaan yang dimaksud dalam rancangan awal RPJMD adalah dari dokumen rancangan teknokratis yang telah di serahkan ke bupati terpilih sehari setelah pelantikan akan di sempurnakan dengan menjabarkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk diturunkan menjadi lebih operasional lagi dalam bentuk tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan dan indikator kinerja yang telah disempurnakan slot online.
Dan alhamdulillah Rangkaian Tahapan Penyusunan Dokumen Rancangan Awal sedang berproses dan proses Konsultasi Publik telah dilaksanakan dan sudah ada kesepakatan dengan DPRD terkait Dokumen Rancangan Awal RPJMD tersebut dan selanjutnya dokumen tersebut akan di konsultasikan dengan pemerintahan atasan dalam hal ini Gubernur NTB.
Dokumen ranwal hasil penyempurnaan setelah dikonsultasikan dengan Gubernur akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis masing-masing perangkat daerah.
Tahapan masih relatif panjang, masih akan ada pembahasan dengan OPD, masih akan ada Musrenbang yang akan melibatkan stakeholder terkait termasuk rekan rekan LSM dan tentu akan ada proses pembahasan bersama DPRD dalam penyusunan Perda terkait RPJMD juga evaluasi ranperda oleh Provinsi sebelum RPJMD tersebut ditetapkan dengan perda. dan pihak pemerintah daerah menargetkan perda terkait RPJMD diupayakan rampung sebelum tanggal 15 juli 2021.
Mohon saran, masukan serta dukungan semua pihak, dan sebagai bahan bacaan Dokumen RPJMD Teknokratis dan Dokumen Draft Ranwal RPJMD serta Daftar Kamus Indikator Rancangan Program RPJMD yang mengacu pada KEPMEN 050-3708 Tahun 2020 dapat didownload pada web Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu.
Saran, masukan serta dukungan yang konstruktif dapat disampaikan melalui e-mail bappedadompu@rocketmail.com
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu