TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
Sejak tahun 2008 sebanyak 2% dari total penerimaan cukai nasional per-tahun dikembalikan kepada pemerintah daerah. Pengembalian dana tersebut itu bernama Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sejarahnya dimulai dengan adanya aspirasi dari masyarakat agar setoran cukai yang selama ini dianggap besar dapat sebagian dikembalikan kepada masyarakat. Aspirasi yang digagas beberapa daerah tersebut kemudian disambut oleh DPR sehingga menyetujui pengalokasian DBHCHT tersebut pada daerah-daerah penghasil tembakau.
DBHCHT tersebut disalurkan melalui Pemerintah Daerah (APBD). Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Negara alokasi dana tersebut dikategorikan kedalam jenis dana perimbangan. Besaran alokasinya untuk provinsi 30%, kabupaten/kota penghasil 40%, sisanya untuk kabupaten/kota lainnya. Mekanisme pembagian alokasi dana tersebut dimulai dari Gubernur mengusulkan proporsi pembagian di provinsi kemudian Menteri Keuangan memberikan persetujuan. Dana tersebut didistribusikan secara berkala menjadi 4 tahap dalam setahun.
Penggunaan DBHCHT pada tahun 2018dasar hukumnya sudah menggunakan PMK nomor : 222/PMK/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT dimanapengalokasian DBHCHT harus mendukung kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)paling sedikit 50% untuk membiayai program pembinaan lingkungan sosial bidang kesehatan, dan kegiatan lain sesuia UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai (meliputi a. Peningkatan kualitas bahan baku b, pembangunan lingkungan industri c. pembinaan lingkungan sosial infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial dll d. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu provinsi yang menerima DBHCHT tersebut. Alokasi DBHCHT untuk provinsi NTB diatur berdasarkan Peraturan Gubernur nomor : 4 Tahun 2010 yaitu 30% untuk provinsi, 40% untuk kabupaten/kota penghasil dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 525.23-1020 Tahun 2017 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Provinsi dan Kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2018, Kabupaten Dompu yang merupakan salah satu Kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Barat mendapat alokasi DBHCHT tahun 2018 sebesar Rp. 5.343.594.000,- . dan diperuntukkan untuk 4 (empat) SKPD: Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi serta Dinas Sosial. Besarnya alokasi DBHCHT untuk masing-masing SKPD ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu tentang penetapan alokasi DBHCHT Kabupaten Dompu Tahun 2018 sebagai koordinator program DBHCHT Kabupaten Dompu Tahun 2018.
Diharapkan dengan adanya pengalokasian DBHCHT di Kabupaten Dompu dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta dapat menurunkan angka kemiskinan.
Untuk Lebih Lengkap Silahkan Download Disini
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu