TELP./FAX
0373-21020
| Pages - Tata Cara Pengajuan Keberatan || Home Page |
A. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan PPID Bappeda secara tertulis dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
B. PROSEDUR KEBERATAN
Keberatan dapat di tempuh oleh pemohon informasi publik dengan tata cara sebagai berikut :
C. ANGGAPAN ATAS KEBERATAN
Tanggapan atas keberatan disampaikan oleh Atasan PPID Bappeda Kabupaten Dompu dalam bentuk keputusan tertulis kepada pemohon informasi publik atau pihak yang menerima kuasa.
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu