TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
TIGA TITIK KRITIS DI SEPANJANG PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
(Untuk Percepatan Penyerapan Anggaran TA 2023)
Oleh: David, ST., MT
Kepala Bidang Fisik & Prasarana Bappeda & Litbang Kab. Dompu
Pada sebuah garis waktu yang merangkak maju, tahun 2022 telah menjadi kenangan, meninggalkan ragam rupa jejak dan catatan. Bersalin dengan tahun 2023 yang datang membawa serta berlaksa harapan. Salah satu asa yang terus meruah saban pergantian tahun adalah terwujudnya peningkatan kinerja mesin birokrasi daerah di Kabupaten Dompu dalam mendukung Pimpinan Daerah (Bapak H. Kader Jaelani & H. Syahrul Parsan, ST., MT) menggapai visi “Dompu Mashur”, sebagaimana yang dijabarkan dalam RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021 – 2026. Kinerja birokrasi daerah di Kabupaten Dompu, titik terjauhnya, diukur dari sejauh mana pencapaian target Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) dari RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021 – 2026. Sederetan IKD dan IKU semisal pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, IPM, dan lain sebagainya, merupakan out come dan impact dari pembangunan daerah atau hasil dari pelaksanaan APBD. Sedangkan yang menjadi titik terdekatnya adalah output atau keluaran dari pelaksanaan APBD saban tahun. Semisal, setiap tahunnya, berapa panjang ruas jalan kabupaten yang diaspal hotmix, berapa jumlah dan bentang jembatan yang dibangun, berapa jumlah fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dibenahi, dan lain sebagainya. Selangkah lebih dekat dari titik terdekat kinerja birokrasi daerah ini, tersua dari adanya percepatan penyerapan APBD yang salah satu bentuk rupanya diwujudkan oleh percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terkait percepatan pelaksanaan APBD berikut penyerapan anggarannya ini, selama kurun waktu TA 2022 kemaren, setidaknya mengemuka dua catatan yang menjadi penanda dari kinerja birokrasi daerah Kabupaten Dompu. Pertama, sebagaimana dikemukakan oleh Bapak Bupati Dompu, H. Kader Jaelani sewaktu Apel Koordinasi tanggal 26 September 2022, terungkap bahwa hingga penghujung triwulan ketiga, pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu TA 2022 atau penyerapan anggarannya barulah mencapai 55%. Sebuah pencapaian yang masih jauh dari harapan. Idealnya, realisasi anggaran jika sudah memasuki akhir bulan September, semestinya sudah mendekati angka 80%. Kondisi ini, berdampak pada menumpuknya pelaksanaan kegiatan terutama paket – paket pekerjaan fisik di akhir tahun, sebuah kondisi pelik yang semestinya Kita hindari.
Catatan kedua, bertaut erat dengan kondisi yang terekam pada Catatan Pertama di atas, yakni, sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa (online) dan beragam platform media sosial, bahwa (di antara begitu banyak paket pekerjaan fisik dalam APBD tahun 2022 yang telah berhasil dituntaskan tepat waktu), terdapat sebagian kecil (saja) paket pekerjaan yang hingga pergantian tahun anggaran, masih belum bisa 100% rampung. Tentu saja, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ini merupakan hal yang tidak kita inginkan bersama. Namun oleh karena satu dan lain hal yang menjadi kendala dan hambatan, keadaan yang tak dikehendaki ini, menjadi tiada terelakkan. Dalam kacamata pengadaan barang/jasa pemerintah, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ini, merupakan salah satu kondisi yang berpotensi bisa saja terjadi. Sehingga perlakuannya (terkait addendum kontrak dan pemberian kesempatan baik sebelum atau setelah tutup tahun anggaran, nilai denda keterlambatan dll) telah diatur melalui perangkat regulasi yang terkait, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya (melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
(Keterlambatan) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, terutama untuk pekerjaan fisik, setidaknya disebabkan oleh dua hal. Pertama, murni karena peristiwa di sepanjang masa konstruksi meskipun waktu pelaksanaan cukup lapang atau tersedia memadai. Kedua, disebabkan oleh peristiwa sebelum masa pelaksanaan pekerjaan, yakni mulai dari proses penyiapan dokumen di OPD teknis hingga pelaksanaan pelelangan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Dompu. Dua sebab keterlambatan tersebut di atas, Kita rangkai dan Kita semati terminologi keterlambatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Karena sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, definisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa) adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dari rangkaian pengantar di atas, Penulis “menemukan”, setidaknya terdapat Tiga Titik Kritis di sepanjang pelaksanaan pengadaan barang/jasa, (terutama yang metode pemilihan penyedianya melalui tender/pelelangan umum), yang harus mampu dilewati oleh birokrasi daerah terkait di Kabupaten Dompu. Ketidaksanggupan lolos dari “jebakan” Tiga Titik Kritis ini, baik parsial lebih – lebih secara komulatif, akan memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi terciptanya keterlambatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang berdampak pada lamban dan rendahnya penyerapan anggaran di TA 2023 ini.
Titik Kritis Pertama, Sedini dan Secepat Apa Bisa Memulai Pelelangan
Kegagalan melewati Titik Kritis Pertama ini akan memberikan kontribusi perdana bagi terciptanya potensi keterlambatan dalam pengadaan barang/jasa. Sebagai pengingat, berdasarkan jejak digital dari portal https://lpse.dompukab.go.id/, birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Dompu yang terkait, telah menekan tombol start sebagai penanda sudah dimulainya proses pelelangan musim tahun 2021, pada tanggal 2 Pebruari 2022. Untuk tahun 2022, sedikit lebih lamban, yakni baru dapat dimulai pada tanggal 2 Pebruari 2021. Semoga di tahun 2023 ini pelelangan bisa lebih cepat lagi. Karena semakin dini pelelangan dimulai kian mengkomfirmasi bahwa birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Dompu telah siap menyelenggarakan fase awal pengadaan barang/jasa, sudah on pole position menjalankan percepatan penyerapan APBD.
Secara teknis, percepatan pelelangan atau pelelangan yang lebih dini, bakal meminimalisir antrian paket pekerjaan yang menunggu giliran untuk dilelang. Secara operasional, pelelangan yang lebih dini ini tidak diciptakan oleh faktor tunggal melainkan kombinasi dan kolaborasi dari banyak sisi. Merupakan kondisi/hasil dari akumulasi dan kumpulan aksi hierarkis maupun stimulan yang berlangsung di birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Dompu, yakni di OPD Teknis; Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Dompu. Kondisi idealnya: OPD teknis telah menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa; Bagian Administrasi Pembangunan sudah menyiapkan perangkat SIRUP untuk pengumuman RUP dari OPD; Bagian Pengadaan barang/jasa telah menyiapkan perangkat lunak dan keras. Sedemikian sehingga jika ada permintaan proses pelelangan dari OPD maka akan langsung bisa diproses. Ketiga pihak terkait tersebut harus bergerak bersama – sama dan jangan sampai ada yang saling menunggu serta harus sama – sama mengusung tinggi – tinggi tagline “lebih cepat lebih baik”.
Pelelangan lebih dini dan lebih cepat membutuhkan prasyarat dan kondisi sebagai berikut:
Dari serangkaian prasyarat dan kondisi pendukung terkait Titik Kritis Pertama di atas, noktah/proses yang paling menentukan dari Titik Kritis Pertama ini adalah, secepat apa OPD mampu menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa. Karena butuh waktu dalam proses penyiapannya. Semakin lama waktu penyajian di OPD, kian lama bisa dibawa ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu. Selama ini, paket pekerjaan yang paling pertama kali diproses pelelangannya, selalu paket – paket pekerjaan yang bersumber dari dana DAK Fisik. Hal ini wajar adanya karena okumen pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan yang berlabel DAK Fisik sudah siap sedia semenjak masa asistensi/konsultasi dengan K/L terkait. Dalam hal ini, sesuai timeline DAK Fisik, telah tersedia secara matang pada bulan November dan Desember Tahun 2022. Sedangkan untuk paket pekerjaan dari sumber dana lainnya, dibutuhkan waktu yang relative tak sebentar untuk membuat dokumennya ready.
Dalam rangka me – monitoring dan mengevaluasi kesiapan berbagai pihak sehubungan dengan Titik Kritis Pertama ini, Bappeda & Litbang Kab. Dompu, sehubungan dengan fungsi koordinasi dan monev, telah menyelenggarakan Rapat Evaluasi pada tanggal 11 Januari 2022. Terungkap dalam rapat tersebut, pada sisi OPD teknis terutama OPD pengampu DAK Fisik, dokumen pengadaan barang/jasanya telah ready, tinggal butuh sedikit pemutakhiran harga dasar dan harga satuan dalam RAB – nya. Sedangkan bagi paket pekerjaan yang bersumber dari alokasi dana lainnya (DAU, hibah dll), belum dapat diproses, karena masih menunggu rekomendasi dari Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu terkait Pejabat Pengadaan yang akan di SK – kan. Terungkap pula dalam rapat tersebut, hampir semua OPD belum memulai proses pengisian RUP di aplikasi SIRUP. Sementara pada sisi yang diemban oleh Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu, perangkat aplikasi SIRUP dan SPSE telah ready, tinggal SK Pokja Pemilihan yang masih akan disiapkan segera.
Titik Kritis Kedua, Secepat Apa Pokja Pemilihan Bisa Menuntaskan Proses Pelelangan untuk Masing – masing Paket Pekerjaan
Adalah percuma saja, meskipun pelelangan telah bisa dimulai lebih dini akan tetapi proses pelelangan untuk masing – masing paket pekerjaan tidak dituntaskan secara cepat oleh Pokja Pemilihan.
Langkah strategis pertama untuk lolos dari “jebakan” Titik Kritis Kedua ini, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kab. Dompu harus menyusun analisis dan menyampaikan telaahan kepada pimpinan terkait dengan kebutuhan ideal akan jumlah pokja pemilihan beserta anggota pokja. Kajian yang disusun ini mesti berbasis pada kemungkinan jumlah total dan persebaran paket pekerjaan; perkiraan permohonan lelang dari paket – paket pekerjaan tersebut tiba di Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan juga review atas pengalaman pada tahun terdahulu. Selanjutnya, Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus diberlakukan dalam seluruh proses pelelangan, melalui pengaturan dan pengendalian waktu serta penerapan prinsip pelelangan yang berkualitas. Kondisi ideal yang diharapkan dalam Titik Kritis Kedua ini, tidak boleh ada antrian paket pekerjaan yang menunggu giliran untuk dimulai proses pelelangannya. Apalagi antrinya sampai berbulan – bulan kemudian. Di samping itu, proses pelelangan untuk tiap – tiap paket pekerjaan, mesti berlangsung dalam tempo yang sesingkat – singkatnya dan berkualitas sedemikian sehingga dapat lekas dilanjutkan prosesnya ke penandatanganan kontrak dan tahapan implementasi konstruksi.
Bukankah pengalaman selama ini telah mengisahkan bahwa kondisi yang paling parah pernah terjadi di sepanjang proses pelelangan, yang dalam hal ini kian menunjukkan kita (selalu) gagal melewati Titik Kritis Kedua ini. Kondisi terparah tersebut ditandai dengan terjadinya penumpukan (lebih parah dari antrian). Yakni, pada saat OPD – OPD Teknis mengajukan permintaan pelelangan ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Dompu secara berbarengan dan beruntun, pada saat saat yang bersamaan proses pelelangan paket pekerjaan yang sedang berjalan (on going) belum juga tuntas. Sedangkan jumlah pokja dan anggota pokja yang memproses, sangat terbatas. Jika penuntasan proses pelelangan tiap – tiap paket pekerjaan berlangsung lambat dan lama - maka semakin memundurkan waktu dimulainya pelaksanaan konstruksi. Akibatnya, tidak tersedia durasi waktu pelaksanaan yang memadai. Maka terjadilah keterlambatan itu.
Titik Kritis Ketiga, Sebaik Apa Upaya Pengendalian Pelaksanaan Kontrak di OPD Pengampu
Titik Kritis Ketiga ini murni berlokasi di masa pelaksanaan konstruksi berlangsung. Bergantung sungguh pada faktor internal OPD semisal potensi sumber daya manusia berpadupadan dengan faktor eksternal semisal kualifikasi kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas; ada tidaknya keadaan kahar seperti bencana alam; iklim & cuaca; kelangkaan bahan dan alat; serta kejadian sewaktu – waktu seperti kenaikan bbm dan lain – lain. Jika salah satu unsur saja bermasalah maka akan berpotensi menjadi faktor penghambat kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan selanjutnya mengakibatkan keterlambatan. Dalam kondisi normal pengawasan dan pengendalian kontrak bergantung sungguh pada tertib/disiplin waktu sebagaimana yang telah tertuang dalam time schedule dan rencana implementasi proyek sebagaimana yang tertuang dalam metode pelaksanaan. Titik Kritis Ketiga ini akan terasa kian kritis jika waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan tersedia tidak cukup memadai sebagai akibat dari proses pelelangan yang tidak dini dan tidak berlangsung singkat. Atau dalam ungkapan yang berbeda, Titik Kritis Ketiga ini akan lebih tebal warna kritisnya jika menerima efek domino dari kegagalan menembus Titik Kritis Pertama dan Kedua.
Penutup
Menteri Keuangan RI, Ibu Sri Mulyani menyampaikan sanjungan dan puja – puji setinggi langit kepada Menteri PUPR RI dan jajarannya lantaran begitu tingginya penyerapan anggaran Kementerian PUPR pada TA 2022 kemaren. Betapa tidak, walaupun alokasi anggarannya super jumbo , yakni sebesar Rp. 125,9 Triliun, Kementerian PUPR RI tetap mampu membukukan penyerapan anggaran yang cepat dan sangat tinggi yaitu sebesar 93,7%. Sampai – sampai, karena prestasi ini, Ibu Menkeu meminta Kementerian PUPR untuk memberikan bimbingan atau technical assistant kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Kebalikan dengan raihan Kementerian PUPR, capaian serapan anggaran rata – rata seluruh Pemda, sampai dengan akhir September 2022, hanya sebesar 53,4%. Menurut Ibu Sri Mulyani, salah satu rahasia kehebatan Kementerian PUPR ketimbang K/L lainnya dan juga Pemda di seluruh Indonesia, bahwa seusai Presiden Joko Widodo membagikan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) TA 2022 kepada K/L pada dua bulan sebelum penghujung tahun 2022, Kementerian PUPR langsung melakukan perencanaan dan pelelangan dini sehingga bisa mengeksekusi program kegiatan pada bulan Januari 2022. Berbeda dengan K/L lainnya yang baru berbenah mulai bulan Pebruari 2022.
Dan kesuksesan jajaran Kementerian PUPR tersebut di atas, semestinya kian memantik semangat kepada kita di birokrasi daerah Kabupaten Dompu. Mampu melewati hadangan Tiga Titik Kritis di sepanjang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada TA 2023 ini adalah salah bentuk persembahan terbaik kita kepada Pimpinan Daerah, masyarakat dan Bumi Nggahi Rawi Pahu Tercinta. Sukses menembus Tiga Titik Kritis di sepanjang pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada TA 2023 ini merupakan salah satu bentuk rupa dari ikhtiar mewujudkan visi “Dompu Mashur”. Semoga barokah Allah senatiasa tercurah kepada Pimpinan Daerah, segenap aparat birokrasi daerah, masyarakat dan Bumi Nggahi Rawi Pahu Tercinta. Aamiin…
Jalan Sepotong Bali Satu
Jumat Keramat, 27 Januari 2023
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu