TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 teknis penyusunan RKPD dikoordinasikan oleh Bappeda dalam hal ini Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu.
Dilakukan Rapat Forum Camat Tahun 2025 pada tanggal 20 Maret 2025 pukul 13.30 WITA di Aula Bappeda & Litbang Kab. Dompu yang dihadiri oleh Camat se - Kabupaten Dompu, dipimpin oleh Kabid P2EPD dan Kabid Perekonomian dan SDA. Sebagai salah satu tahapan yang harus dilewati dalam penyusunan RKPD Kabupaten Dompu Tahun 2026 adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan. Untuk membahas hal-hal penting dalam upaya kelancaran penyelenggaraan Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2025 dalam rangka penyusunan RKPD Kabupaten Dompu Tahun 2026
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu