TELP./FAX
0373-21020
| Pages - News || Home Page |
Sungguh betapa berartinya Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), terutama bagi daerah yang erat dilekati predikat berkapasitas fiskal rendah, seperti halnya kita di Kabupaten Dompu. Yakni daerah yang selalu terkait dengan keterbatasan dana (budget constraint), yang postur anggarannya lebih dominan untuk pembiayaan gaji pegawai ketimbang untuk mendanai pembangunan/belanja modal. Sebagai gambaran, dalam struktur APBD Kabupaten Dompu Tahun 2022, dari jumlah grand total APBD yang sebesar Rp. 1.140.981.805.04,- (Satu Triliun Seratus Empat Puluh Milyar sekian), jumlah total belanja pembangunan (belanja modal + belanja persediaan) hanya sebesar RP. 268.500.239.732. Proporsi Dana DAK Fisik dari total belanja pembangunan ini mencapai Rp. 194.382.015.814 (Seratus Sembilan Puluh Empat Milyar sekian) atau mendominasi hingga sebesar 72,40%. Menilik besarnya prosentase ini, rasa – rasanya, jika tidak ada dana DAK Fisik, maka hampir tak akan ada geliat pembangunan yang terselenggara. Ibarat kata, hampir – hampir tak akan ada asap yang mengepul dari dapur rumah besar Kabupaten Dompu, oleh karena ketiadaan bahan bakar yang memadai ditungku pembakaran.
Maka sudah sewajar dan semestinyalah jika kita memberikan perhatian dan perlakuan yang sangat lebih kepada DAK Fisik ini. Janganlah sampai semua kita yang terkait dengan DAK Fisik bersikap paradoksal dan kontradiktif. Di satu sisi, Kita sangat menyadari DAK Fisik itu begitu berarti dan sangat bernilai, akan tetapi perjuangan kita untuk meraih dana tersebut masih setengah hati dan separuh peduli.
Terkikisnya Sikap Paradoksal OPD Pengampu DAK
Harus diakui tata kelola proses perencanaan dan penganggaran untuk Dana DAK Fisik ini semakin ke depan kian membaik. Setelah usulan DAK Tahun 2018 difasilitasi melalui Aplikasi e – Planning, semenjak tahun 2019, Pemerintah Pusat memfasilitasi proses perencanaan dan penganggaran Dana DAK Fisik, dilakukan melalui aplikasi KRISNA. KRISNA adalah akronim dari Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, dalam hal ini merupakan hasil integrasi antara 3 (tiga) Kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas; Kementerian Keuangan; dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. Lalu menjelmalah aplikasi KRISNA ini menjadi medium (sekaligus merekam semua secara digital) jejak perjuangan dalam meraih alokasi Dana DAK Fisik.
Semula, menilik, baik jejak cetak terlebih jejak digital pada 2 (dua) tahun masa awal mulai berlakunya perencanaan (pengusulan) DAK Fisik melalui Aplikasi KRISNA (tahun 2019 & 2020), OPD – OPD Pengampu DAK di Kabupaten Dompu, masih bersikap paradoksal dan kontradiktif. Berbagai titik lemah begitu mudah dijumpai pada hampir semua tahapan/proses pengusulan dana DAK Fisik. Kelemahan yang paling pertama dan utama, bermula sewaktu OPD – OPD Pengampu DAK mulai meng - input usulan kegiatan dalam aplikasi KRISNA. Sebagaimana terrekam secara digital dalam aplikasi KRISNA, terungkap bahwa usulan yang di - input oleh OPD – OPD kita, rata – rata belumlah maksimal, baik secara kuantitas lebih - lebih dilihat dari sisi kualitas. Hal ini teridentifikasi dari jumlah usulan yang kurang banyak. Tidak semua menu usulan yang tersedia di aplikasi KRISNA diisi, kalaupun diisi, masih terkesan asal – asalan. Titik lemah berikutnya, adanya kekurangtanggapan dan “kekurangototan” OPD – OPD Pengampu DAK kita, terhadap penilaian teknis yang diberikan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terhadap usulan yang telah disampaikan. Rata – rata OPD Pengampu DAK low respon terhadap permintaan K/L akan beberapa kriteria (readiness criteria), persyaratan pendukung, data teknis dan permintaan lainnya, baik yang disampaikan secara online dalam aplikasi KRISNA maupun yang dikemukakan secara offline dalam beberapa forum tatap muka. Sehingga usulan – usulan yang semula berbendera kuning (status discuss) tak kunjung bersalin rupa dan berganti warna menjadi berbendera hijau (status approved). Begitupun pada saat tahapan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Pemerintah Pusat, OPD – OPD Pengampu DAK kita terkadang tidak responsif terhadap arahan perbaikan yang diberikan oleh Bappenas dan K/L teknis terkait. Hingga pada akhirnya, ketika kita tiba – tiba telah tiba di penghujung cerita dari pengusulan DAK Fisik, yang menyajikan kenyataan bahwa semua usulan dana DAK kita di – reject oleh Pemerintah Pusat, barulah kita mencak – mencak bak kakek kebakaran jenggot.
Akan tetapi, seiring hasil evaluasi berikut langkah – langkah perbaikan yang ditempuh, memasuki masa pengusulan DAK Fisik Tahun 2021, sebagai tahun ketiga pemanfaatan aplikasi KRISNA, terdapat perubahan yang sangat membahagiakan, dimana para OPD Pengampu DAK kita telah berbenah, dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik. Daya juang para pejuang DAK di OPD – OPD pengampu telah mengalami peningkatan secara berarti. Sebagai bukti pendukung, pada tahun 2021 jumlah total DAK Fisik yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat (DAK Reguler + DAK Penugasan) tercatat hanya sebesar Rp. 90.329.626.000. Padahal pada saat tersebut, keseluruhan OPD Pengampu DAK dan Bappeda & Litbang Kab. Dompu sebagai Admin, mampu menyampaikan usulan sejumlah total Rp. 705.207.996.834,60, dengan rincian usulan DAK Reguler senilai Rp. 607.392.796.880 dan DAK Penugasan sejumlah Rp. 97.815.199.954,60. Yang maknanya adalah, jumlah usulan yang diterima hanya 15,67% dari total usulan yang tersampaikan. Masih ada surplus usulan dengan prosentase sebesar 84,33%. Begitupun pada musim DAK Tahun 2022, dari hasil perbandingan antara alokasi DAK Fisik Tahun 2022 (yang sebesar Rp. 194.906.055.000,-) dengan jumlah total usulan yang mampu diupayakan (sejumlah Rp. 576.485.118.514,-), tersedia surplus usulan dengan prosentase sebesar 66,19%. Dari uraian di atas, dijumpai sesuatu yang membuat bahagia, berupa realita, bahwa semenjak masa perencanaan (pengusulan) DAK Fisik Tahun 2021, telah Terkikis Sikap Paradoksal OPD - OPD Pengampu DAK di Kabupaten Dompu.
Menyambut DAK Fisik Tahun 2023
Ada perubahan sangat signifikan dari desain DAK Fisik Tahun 2023, yang semestinya lebih memantik semangat para Pejuang DAK untuk lebih keras lagi berjuang. Jika pada kurun waktu sampai dengan tahun 2020, jenis DAK Fisik itu dibedakan atas: DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Affirmasi. Lalu kemudian jenis DAK Fisik berkurang satu, yakni tereliminasinya jenis DAK Affirmasi pada musim DAK tahun 2021 dan 2022. Sehingga hanya tinggal menyisakan DAK Reguler dan DAK Penugasan saja. Maka memasuki masa pengusulan DAK Fisik Tahun 2023 sekarang ini, seiring berlakunya Undang - undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jenis DAK Fisik kembali mengalami pengurangan. Nanti di tahun 2023, jenis DAK Fisik yang kelak dialokasikan ke daerah, hanya akan nada jenis DAK Penugasan saja, atau hanya tunggal disebut DAK Fisik saja.
Selama ini, DAK Reguler adalah DAK yang diperuntukkan bagi seluruh daerah untuk mencapai target Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sedangkan DAK Penugasan adalah DAK yang diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah, dengan lingkup kegiatan yang spesifik dan lokasi prioritas tertentu. Pada musim DAK Tahun 2023, konsepsi DAK Penugasan ini, oleh Pemerintah Pusat, lebih dipertajam lagi. Yakni dengan lebih menegaskan bahwa daerah penerima DAK Fisik harus selektif, sesuai prioritas dan tematik berdasarkan konsep perencanaan dan penganggaran Tematik, Holistik, Integratif, Spasial (THIS). Sementara kegiatan- kegiatan yang ditujukan dalam rangka pemenuhan SPM yang sebelumnya didanai melalui skema DAK Reguler akan didukung melalui “bagian DAU yang ditentukan penggunaannya”. Intisarinya adalah, yang namanya DAK itu tidak dialokasikan untuk seluruh daerah, bersifat selektif hanya untuk daerah tertentu saja, atau hanya pada lokus prioritas terpilih. Perubahan ini, dalam pandangan Penulis, adalah langkah strategis yang ditempuh oleh Pemerintah Pusat, untuk mengembalikan khittah DAK Fisik secara penuh, yakni DAK yang bersifat penugasan sesuai prioritas nasional yang menjadi urusan daerah, tidak semua daerah menjadi lokasi prioritas atau tidak seluruh rincian menu DAK Fisik tahun 2023 diperuntukkan bagi semua daerah.
Sebagai gambaran, dari 514 (lima ratus empat belas) jumlah total kabupaten/kota yang tersebar di 34 (tiga puluh empat) provinsi di seluruh wilayah indonesia, ada 190 daerah yang tidak masuk lokasi prioritas untuk DAK Jalan; terdapat 231 daerah yang tidak menjadi lokasi prioritas DAK Air Minum; dan tercatat 224 daerah telah ditetapkan belum beruntung terpilih menjadi lokasi prioritas untuk DAK Sanitasi. Oleh Pemerintah Pusat, hanya 78 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi prioritas untuk mendukung Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas (dalam hal ini DAK Pariwisata, IKM, UMKM, Perdagangan, LH, dan Jalan). Begitupun lokasi prioritas DAK Perumahan dan Permukiman, hanya ada 29 kabupaten/kota yang akan berpeluang untuk mendapatkan alokasi DAK ini.
Terhadap lokus prioritas ini, Bappenas telah menegaskan bahwa dengan menjadi daerah lokasi prioritas bukanlah merupakan kepastian untuk mendapatkan alokasi DAK Fisik Tahun 2023. Sebab, dalam pengalokasian DAK Fisik Tahun 2023 nanti, Pemerintah Pusat akan mempertimbangan intervensi yang sudah dilakukan, urgensi penanganan dan rencana tahapan penuntasan DAK oleh daerah. Di samping itu, juga akan diperiksa secara seksama seperti apa kelengkapan dan kesiapan pelaksanaan oleh daerah. Yang tak kalah penting, Bappenas akan lebih melihat lokus dan besaran volume, yang dalam hal ini, Bappenas akan lebih melihat penentuan lokus dan volume proyek sesuai dengan tahapan penuntasan DAK dalam kondisi pagu yang serba terbatas.
Inilah mengapa, di awal alinea pada sub judul di atas, Penulis menggugah segenap para Pejuang DAK Kabupaten Dompu untuk melipatgandakan semangat dan daya juang pada musim pengusulan DAK Fisik Tahun 2023 ini. Hal yang paling penting bagi seluruh Pejuang DAK Kabupaten Dompu resapi adalah, bahwa melalui desain baru DAK Fisik Tahun 2023 sebagaimana terurai di atas, Pemerintah Pusat menginginkan dan merencanakan alokasi DAK ke daerah itu tidak bersifat TIPIS MERATA (atau dalam bahasa kekiniannya bersifat TIPIS – TIPIS) sebagaimana yang terjadi selama ini. Khittah DAK Fisik semestinya mengusung tagline tebal tuntas (menghindari penangan yang sepotong – sepotong hanya sebagian saja, atau hanya item terte ntu saja) bila perlu mendekati kebutuhan pendanaan ideal. Seumpama dalam pembagian kue, semakin sedikit yang akan menerima maka porsi dan size kue yang akan dibagi ke masing – masing penerima akan menjadi lebih besar dan penerima kue menjadi kenyang.
Lokus Prioritas DAK Fisik Tahun 2023 untuk Kabupaten Dompu
Berdasarkan hasil penajaman lokasi prioritas DAK Fisik Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dari 18 (Delapan Belas) Bidang yang tersedia untuk pengusulan DAK Fisik Tahun 2023, Kabupaten Dompu hanya dikenai lokus prioritas pada 8 (Delapan) Bidang saja (yang akan diampu oleh 9 OPD sesuai tupoksi) yakni: Pendidikan; Kesehatan & KB; Jalan; Air Minum; Sanitasi; Irigasi; Pertanian; Kelautan & Perikanan. Sedangkan untuk 10 (sepuluh) bidang tersisa, menurut skema prioritas yang telah ditetapkan oleh Bappenas, Kabupaten Dompu, secara single positioning atau dalam konteks dikomparasikan dengan daerah lainnya – saat ini belum beruntung - karena belum dianggap menjadi lokus prioritas (setidaknya sampai dengan tahun 2023). Kesepuluh bidang tersebut, yakni: Perpustakaan; Perumahan & Permukiman; Perdagangan; Pariwisata; Industri Kecil Menengah (IKM); Lingkungan Hidup; Transportasi Perairan; Transportasi Perdesaan; dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam kalimat yang lebih singkat, pada musim DAK Fisik Tahun 2023, Kabupaten Dompu, hanya boleh mengusulkan sekaligus berpeluang mendapat alokasi hanya dari 8 (Delapan) Bidang itu saja. Jika ditelusuri lebih lanjut, 8 (Delapan) Bidang tersebut, oleh Bappenas diperinci lagi menjadi 93 (Sembilan Puluh Tiga) Rincian Menu. Sebagai contoh, dalam Bidang Pendidikan, terdapat Sub Bidang Sekolah Dasar; Rincian Menu Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; Lokus di 217 Sekolah Dasar.
Merawat Sikap Responsif dan Membenahi Strategi dalam Pengusulan DAK Fisik Tahun 2023
Menyambut musim DAK Fisik Tahun 2023, harus dimaknai seumpama Petani menyambut musim tanam tiba. Segala persiapan dan tahapan proses semestinya dilakoni dengan terus memberikan yang terbaik agar ada hasil yang dinanti ketika musim panen tiba. Menyambut Timeline perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Tahun 2023 yang telah dirilis oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Dompu telah mengambil peran yang semestinya. Yakni dengan mengundang semua 9 (Sembilan) OPD yang mengampu 8 (delapan) Bidang DAK Fisik Tahun 2023 dan pihak terkait lainnya dalam Rapat Koordinasi yang diinisiasi oleh Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu. Dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 16 Juni 2022 tersebut, Bupati Dompu, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab. Dompu, menetapkan bahwa rapat koordinasi yang berlangsung pada hari tersebut, merupakan momentum penanda Kick Off di mulainya masa pengusulan DAK Fisik Tahun 2023 tingkat Kabupaten Dompu. Hal ini merupakan contoh kongkrit dari sikap responsif dan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Dompu dan juga Bappeda & Litbang Kab. Dompu sebagai admin DAK tingkat Kabupaten.
Timeline perencanaan dan penganggaran DAK Fisik Tahun 2023, diawali dengan tahapan peng – input – an usulan dalam Aplikasi KRISNA pada sepanjang interval waktu tanggal 6 Juni 2023 s.d 6 Juli 2022. Hal ini menandakan bahwa bola kini berada di segenap Pejuang DAK di Kabupaten Dompu, baik yang ada di 9 (Sembilan) OPD Pengampu DAK Fisik Tahun 2023 maupun di Bappeda & Litbang Kab. Dompu sebagai admin. Tak ada pilihan lain bagi segenap Pejuang DAK selain merawat sikap responsif untuk tetap dalam kadar yang terbaik. Semestinya, dalam masa entry usulan ini, segenap OPD Pengampu DAK, semenjak jauh hari, telah menyiapkan rincian rencana kegiatan (long list dan short list) yang relevan, untuk mengisi semua usulan pada 8 (Delapan) Bidang dan 93 Rincian Menu Kegiatan DAK 2023. Pengalaman selama ini telah cukup mengajarkan kepada kita semua, bahwa dibutuhkan kerjasama yang baik dalam internal OPD Pengampu DAK, dengan tidak menempatkan Operator KRISNA DAK menanggung semua beban peng – entry – an usulan. Operator seharusnya hanya berjuang pada aktivitas entry. Sedangkan daftar usulan berikut data teknis dan readiness criteria nya dipersiapakan oleh bidang teknis di OPD yang bersangkutan. Pimpinan OPD Pengampu DAK, semestinya mendampingi dan memperhatikan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengusulan DAK Fisik Tahun 2023 yang dilakukan oleh Bidang terkait dan Operator KRISNA di OPD nya masing - masing. Harus dipastikan, dalam setiap tahapan proses pengusulan DAK Fisik Tahun 2023, sejak tahapan input usulan sekarang ini sampai dengan tahapan penyusunan Rencana Kegiatan pada Bulan Oktober 2022 nanti, semua pihak terkait, agar responsif terhadap seluruh permintaan dari Pemerintah Pusat, baik berupa permintaan data, perbaikan usulan, kelengkapan readiness criteria dan hal lainnya. Baik yang diminta melalui aplikasi KRISNA maupun yang ditekankan oleh Pemerintah Pusat dalam setiap rapat tatap muka. Sedemikian sehingga Pimpinan OPD tidak terlambat sadar atau tersadar bahwa semuanya telah terlambat, yakni baru tersadar ketika tiba pengumuman dari Pemerintah Pusat bahwa OPD kita, daerah kita tercinta ini, tidak mendapat alokasi DAK Fisik Tahun 2023.
Sebagai langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya kondisi di atas, diperlukan strategi di dalam pengusulan. Yang paling utama adalah, janganlah sampai ada satu rincian menupun yang tidak diisi dengan usulan rincian kegiatan yang relevan. Oleh karena kita telah terpilih sebagai lokus prioritas (apalagi hanya terpilih untuk 8 bidang saja), kesempatan ini tidak boleh disia – siakan. Caranya dengan mengisi semua rincian menu dan lokus yang tersedia, sembari bersabar untuk sedapat mungkin mencari dan menyiapkan hal – hal yang menjadi readiness criteria. Sebagai contoh, dalam Bidang Pendidikan, terdapat Sub Bidang PAUD; Rincian Menu Pembangunan ruang kelas baru (RKB) beserta perabotnya; Lokus di 14 TK. Maka keempatbelas TK beserta ini harus disi/diusulkan semua lengkap dengan readiness criteria. Karena sejak awal Pemerintah Pusat telah melakukan “sortir” terhadap rincian menu dan daftar lokus, maka hemat penulis, peluang kita untuk mendapatkan alokasi adalah mencapai 100%. Analogi yang sama berlaku juga untuk rincian menu dan lokus lainnya, apalagi readiness criteria yang diminta ternyata hanya sederhana saja, semisal gambar typical long section dan cross section untuk pengusulan DAK Bidang Jalan. Untuk melakoni ini semua, segala hal yang terkait dengan pengusulan DAK Fisik Tahun 2023, selalu saja serupa dan sama, yakni akan menuntun kita semua, Para Pejuang DAK Fisik, untuk kembali menyempuh satu kata kunci yang sangat ampuh dan sakral adanya, yakni Rensponsif. Selamat berjuang untuk Para Pejuang DAK Fisik Kabupaten Dompu!!!.
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu