TELP./FAX
0373-21020
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 teknis penyusunan RKPD dikoordinasikan oleh Bappeda dalam hal ini Bappeda…
Menindaklanjuti surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 4 Februari 2025 Nomor : PE.09.02/S-109/PW23/3/2025 Perihal Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025, sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bapak/Ibu untuk hadir…
Telah dilakukan Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu dilaksanakan di ruang rapat bupati dompu pada hari selasa, 11 Februari 2025 dihadiri oleh kepala OPD Lingkup Kabupaten Dompu, agar diharapkan untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap penulisan surat menyurat,…
Menindaklanjuti surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 4 Februari 2025 Nomor : PE.09.02/S-109/PW23/3/2025 Perihal Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025, maka akan dilakukan evaluasi terhadap Program/Kegiatan/Sub Kegiatan…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 teknis penyusunan RKPD dikoordinasikan oleh Bappeda dalam hal ini Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu. Dilakukan Rapat Forum Camat Tahun 2025 pada tanggal 20 Maret 2025 pukul 13.30 WITA di Aula Bappeda & Litbang Kab. Dompu…
Telah dilakukan Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu dilaksanakan di ruang rapat bupati dompu pada hari selasa, 11 Februari 2025 dihadiri oleh kepala OPD Lingkup Kabupaten Dompu, agar diharapkan untuk dapat melakukan penyesuaian terhadap penulisan surat menyurat, paraf maupun penandatanganan surat seperti pedoman terbaru yang berlaku saat ini.
Menindaklanjuti surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 4 Februari 2025 Nomor : PE.09.02/S-109/PW23/3/2025 Perihal Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025, sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Bapak/Ibu untuk hadir dalam acara Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan pada hari Rabu,…
Menindaklanjuti surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 4 Februari 2025 Nomor : PE.09.02/S-109/PW23/3/2025 Perihal Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran pada Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025, maka akan dilakukan evaluasi terhadap Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang mendukung Program Prioritas Nasional (Sektor Pengentasan Kemiskinan, Ketahanan Pangan, Stunting, Kesehatan, dan Pendidikan). Dengan demikian diundangnya…
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kec. Manggelewa"
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Woja"
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Pekat"
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Pajo"
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Kilo"
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Kempo"
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Dompu"
Pelayanan Stunting Terintegrasi di Kecamatan Hu'u"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 21"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 20"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 19"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 18"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 17"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 16"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 15"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 14"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 13"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 12"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 11"
Kegiatan Bimtek IGA 2022 - 10"
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu