TELP./FAX
0373-21020
| Pages - ARTIKEL | Halaman Kedua || Home Page |
Perihal SAKIP Dan Evaluasi SAKIP
Perihal SAKIP
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), termasuk salah satu sistem/ perangkat pemerintahan yang dasar hukumnya amatlah komplit. Setidaknya terdapat lima peraturan perundangan, yang secara implisit maupun eksplisit mengamanatkan birokrasi pemerintahan harus menciptakan akuntabilitas kinerja melalui SAKIP. Di antaranya, Undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Di samping itu, SAKIP diperkuat juga melalui seperangkat aturan operasional dari KemenPANRB.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
Penyelenggaraan SAKIP meliputi serangkaian kegiatan, mulai dari Rencana Strategis; Perjanjian Kinerja; Pengukuran Kinerja; Pengelolaan Data Kinerja; sampai dengan Reviu dan Evaluasi Kinerja. Rencana Strategis menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP.
Jadi SAKIP itu adalah implementasi serangkaian proses secara runtut dari awal sampai akhir, mulai dari telah tersusunnya Rencana Strategis (berdasarkan RPJM Nasional/Daerah); Proses Perencanaan dan Penganggaran (Renja, KUA/PPAS, RKA, DPA); Perjanjian Kinerja berdasarkan DPA yang telah ditetapkan (didahului penetapan Indikator Kinerja dan Target Kinerja yang hendak diwujudkan di akhir tahun); Pengukuran Kinerja (membandingkan kinerja yang dihasilkan dengan dengan target yang telah ditetapkan); Pengelolaan Data Kinerja (memperkuat data dan dasar perhitungan yang berkaitan dengan kinerja); Pelaporan Kinerja (laporan triwulan dan akhir tahun dalam bentuk LAKIP); Reviu dan Evaluasi Kinerja (dilakukan oleh APIP sebelum di laporkan ke atasan dan berbagai pihak).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (semasih dijabat Bapak Syafrudin), dalam sambutannya sewaktu acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP se – Wilayah II di Banjarmasin - Kalimantan Selatan pada tanggal 6 Pebruari 2019, menegaskan bahwa melalui SAKIP terhampar tujuan dan harapan akan wajah birokrasi yang ingin dituju, yakni berubahnya paradigma kinerja pemerintahan, bukan lagi sekedar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, tetapi melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran itu. Kemudian memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Dan juga memastikan penghematan anggaran melalui dihapusnya kegiatan yang tidak penting, yang tidak mendukung kinerja instansi.
Lebih lanjut MenPANRB menyampaikan, selama ini, variasi kucuran dana yang digelontorkan tiap tahunnya berbeda - beda, RPJMD berubah - ubah, namun hasil pembangunannya tetap sama, predikat penilaian selalu sama mendapatkan wajar tanpa pengecualian. Lalu, dimana letak problemnya?. Ternyata banyak program yang tidak tepat sasaran, anggaran banyak terbuang sia - sia. Selama ini paradigma kinerja hampir semua instansi adalah “jika berhasil menghabiskan anggaran”, hasilnya ya anggaran itu habis, tetapi apakah bermanfaat? belum tentu. Sudah bukan saatnya, lagi bekerja hanya untuk membuat laporan, atau hanya untuk menyerap anggaran. Konsep money follow program adalah dasar penggunaan anggaran.Yang jika diaplikasikan maka akan menghasilkan kinerja, yang capaian tertingginya adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi anggaran.
Pemerintahan Yang Berorientasi Kepada Hasil
Apabila SAKIP diterapkan dengan baik maka akan terwujud pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented goverment).
Terkait dengan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil ini, Bapak Asman Abnur (mantan MenPANRB) dalam wawancara khusus dengan media online detikFinance pada tanggal 6 Juni 2017, mengemukakan bahwa setiap daerah itu, setiap tahun anggarannya habis, serapannya tinggi dan laporan keuangannya WTP. Tapi pas ditanya hasilnya apa?, Mereka mikir apa ya. Artinya target yang sudah ditetapkan itu tidak pernah dievaluasi.Menurut beliau, permasalahan yang paling mendasar, terletak pada kualitas aparatur sipil negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Instansi tingkat daerah seperti Kantor Pemda dan Kantor Dinas. |
"Contoh membuat pengairan (irigasi). Tapi sumber airnya enggak ada. Sudah selesai (dibangun) tapi tidak pernah dialiri air. Karena dari awal enggak dipikirkan sumber airnya, hanya yang penting program jalan, anggaran habis. Harusnya kan dipikirkan dulu sumber airnya,".
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu