TELP./FAX
0373-21020
| Pages - ARTIKEL | Halaman Ketiga || Home Page |
Efisiensi Anggaran
Terhadap efisiensi anggaran ini, Penulis sempat menanyakan lebih lanjut kepada para evaluator dari KemenPARB. Mereka menjelaskan bahwa Efisiensi yang dimaksud adalah menghemat jumlah anggaran yang dibelanjakan dari kegiatan-kegiatan yang tidak penting; anggaran digunakan hanya untuk membiayai program / kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan; anggaran yang digunakan menghasilkan manfaat besar untuk masyarakat.
Untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi. Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan. Efisiensi seharusnya dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil/kinerjanya. SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja.
Evaluasi SAKIP
Untuk mendorong percepatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja di tiap – tiap instansi pemerintah, KemenPANRB melalui Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan telah melakukan pembinaan yang berkesinambungan dengan melakukan bimbingan teknis dan asistensi kepada 83 kementerian/lembaga dengan 418 Unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1027 OPD dan 518 Kabupaten/kota dengan 20.756 OPD.
Selanjutnya, untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP di seluruh instansi pemerintah tersebut, saban tahun Kementerian PANRB menyelenggarakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Evaluasi tersebut telah dapat memetakan kondisi instansi pemerintah pada beberapa kategori. Pengkategorian ini dilakukan bukan sekedar dalam rangka menilai instansi pemerintah, namun juga untuk memetakan tingkat implementasi Manajemen kinerja masing-masing instansi pemerintah, sehingga memudahkan proses perbaikan dalam implementasi SAKIP. Hasil evaluasi diruangkan dalam rapor SAKIP dan disampaikan secara resmi di hadapan seluruh pimpinan instansi pemerintah dan kepala daerah serta pimpinan OPD yang diundang.
Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP - nya dan mewujudkan capaian kinerja (hasil) instansinya sesuai dengan yang diamanahkan dalam RPJMN/D. Pada akhirnya pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP diharapkan dapat mencapai tujuan dari SAKIP itu sendiri, yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah dan meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah terhadap kinerjanya.
Jadi, untuk menutup perihal SAKIP dan Evaluasi SAKIP, dapat dikerucutkan SAKIP sebagai instrumen/sistem harus diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dari pusat sampai daerah. Waktu pelaporan pelaksanaan SAKIP harus lengkap tersampaikan paling lambat bulan ke dua setelah akhir tahun anggaran.Sedangkan untuk kebutuhan penilaian/evaluasi SAKIP oleh KemenPANRB, laporan/dokumen masih boleh di - upload sampai hari evaluasi tiba. Evaluasi pelaksanaan SAKIP tahun 2017 kemaren dilakukan pada bulan November 2018. Jika secara “rutin” penerapan dan pelaporan SAKIP itu menjadi kewajiban untuk semua OPD. Maka untuk kebutuhan “penilaian” oleh KemenPANRB hanya dilakukan terhadap beberapa OPD sampel saja, minimal 30% atau sekitar 10 OPD sampel. Dengan catatan kian banyak sampel makin baik.
Untuk kebutuhan penilaian SAKIP oleh KemenPANRB, para OPD sampel harus meng -upload setidaknya 7 dokumen/laporan ke website KemenPANRB, yang terdiri atas Rencana Strategis; Indikator Kinerja Utama (IKU); Perjanjian Kinerja (PK); Rencana Kinerja Tahunan (RKT); Rencana Aksi; Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Lembar Hasil Evaluasi (LHE) atas evaluasi SAKIP oleh Inspektorat. Terlihat bahwa LAKIP itu adalah bagian dari SAKIP.
Kondisi Eksisting dan Permasalahan Umum
Kembali ke sentilan Bapak Bupati di atas, dengan realita dan data statistik hasil pembangunan yang begitu menawan. Selama empat tahun berturut – turut opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompupun senantiasa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu di manakah gerangan letak kesalahan dan bersemayamnya masalah sedemikian sehingga nilai SAKIP Kabupaten Dompu masih dilabeli predikat rendah?.
Saya pribadi, untuk menjawab anomali ini, mencoba mendekati dengan perbandingan analogi yang sederhana. Dahulu kala, sewaktu mengabdi di tempat tugas lama,pada masa yang amat lampau, ada banyak acara bimbingan teknis peningkatan kapabilitasyang Kami ikuti. Ada banyak kisah yang sangat menarik yang diceritakan olehpara narasumber dalam acara tersebut. Salah satu cerita tersebut mengisahkan bahwa, ada kalanya, karena satu dan lain hal, kepala dinas dan PPK telah berhasil menuntaskan proyek pengaspalan ruas jalan A, misal dengan out put 10,00 Km. Out put ini berdampak secara berarti terhadap out come Tingkat Kemantapan Jalan Kabupaten, misal dari sebesar 40% menjadi 60%. Asas manfaat proyek telah sukses memangkas secara signifikanwaktu tempuh mobilitas manusia dan hasil pertanian, mengurangi biaya angkut dan ongkos produksi, dan semakin mudah dan murahnya akses masyarakat ke berbagai fasilitas pelayanan dasar.
Akan tetapi cerita sukses hasil fisik proyek oleh Pak Kadis dan PPK ini, rupanya terkadang tidak didukung oleh aparat dan elemen di bawahnya dengan manajemen (administrasi) proyek yang memadai. Kerap kali laporan dan dokumen pendukung yang seharusnya menyertai dan mendukung keberhasilan proyek tidak dipersiapkan sebagaimana mestinya. Dokumen dan laporan berupa Gambar Desain, Shop Drawing, As Built Drawing, JMD, JMF, MC 0%, CCO, Back Up Data Quantity + Back Up Data Qualityper MC, belum kunjung dibuat dan di-bentukrupa-kan sesuai dengan time line proyek. Hingga sampai suatu waktu, ketika tiba harus mengurus pencairan keuangan di penghujung tahun atau dokumen/laporan tersebut diminta oleh auditor dan pihak lainnya, ketahuan juga berbagai laporan dan dokumen pendukung tersebut belum tersedia.
© 2024 Bappeda dan Litbang Kab. Dompu